Koordinasi Cek Sekolahku dengan Disdik Bojonegoro
BOJONEGORO – Menindaklanjuti program advokasi pendidikan dalam hal transparansi menuju tata kelola pendidikan yang baik, IDFoS Indonesia melalui Divisi Advokasi melakukan koordinasi terkait Cek Sekolahku dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Selasa (30/8/2016).
Ditemui oleh Kepala Disdik Hanafi, Ainun Naim MR, selaku koordinator Divisi Advokasi IDFoS Indonesia mensosialisasikan program Cek Sekolahku.
Disamping sosialisasi, diharapkan juga dukungan dari Disdik untuk mendukung penerapan Cek Sekolahku di sekolah-sekolah di Bojonegoro.
Dan sebagai tindak lanjutnya adalah dengan melakukan pemilihan sekolah yang akan dijadikan piloting atau percontohan aplikasi Cek Sekolahku di Bojonegoro.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Hanafi merepons positif agenda Divisi Advokasi ke depan terkait transparansi di bidang pendidikan tersebut, dengan meminta IDFoS mengajukan surat kerja sama terlebih dahulu.
“Silahkan IDFoS mengajukan surat kerja sama dengan dinas pendidikan. Dan untuk piloting sekolah mana yang akan dijadikan percontohan silahkan ditentukan yang mana,” paparnya.
Cek Sekolahku adalah sebuah proses dalam hal peningkatan kesadaran dan partisipasi warga masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemantauan pendidikan dan persekolahan melalui aplikasi Cek Sekolahku.
Sehingga, dalam melaksanakan proses partisipasi terdapat berbagai macam langkah atau tahapan yang sistematis. Namun, diupayakan merupakan proses yang sederhana dan mudah dilakukan.
Secara garis besar, pelaksanaan Cek Sekolahku menekankan pada partisipasi publik dalam melakukan pengawasan dalam tata kelola pendidikan. Dalam Cek Sekolahku, objek pemantauan yang dilakukan oleh forum warga adalah segala kegiatan dan dokumen yang terkait dengan pendidikan, khususnya dalam lingkup sekolah.
Dokumen dan kegiatan tersebut meliputi perencanaan, proses, dan pertanggungjawaban termasuk anggaran sekolah. Anggaran dan kegiatan sekolah yang didokumentasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan dokumen publik yang wajib diberitahukan kepada masyarakat. (iwd/yok)