Pengelolaan Potensi Pariwisata Melalui BUMDesa
Oleh: Dwi Arianti
Pembangunan di sektor pariwisata sedang masif dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Minimnya sarana untuk rekreasi keluarga tersebut menjadikan Pemkab Bojonegoro membuka tempat- tempat rekreasi baru.
Menariknya, potensi-potensi wisata yang sedang dikembangkan adalah potensi wisata yang berada di desa atau agropolitan yaitu pengembangan kawasan pedesaan untuk menyeimbangkan pembangunan desa dan kota.
Sejak awal tahun 2016 ini beberapa wisata di kawasan pedesaan mulai diluncurkan. Seperti wisata “Atas Angin” di desa Deling, Kecamatan Sekar. Wisata tubbing di sendang Grogolan Desa Ngunut, Kecamatan Dander. Wisata edukasi gerabah di Desa Rendeng, Kecamatan Malo.
Dan yang terbaru adalah wisata yang baru saja diresmikan akhir bulan April lalu, wisata penambangan tradisional Geoheritage Teksas, Wonocolo, Kecamatan Kedewan.
Munculnya wisata-wisata baru di Bojonegoro tersebut diharapkan akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih bagi desa selaku host atau tuan rumah adanya wisata tersebut, diharapkan akan mendatangan pundi-pundi yang akan menjadi pendapatan asli desa (PADes).
Untuk lebih menggeliatkan kegiatan ekonomi di desa dengan adanya potensi wisata tersebut, setiap desa bisa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai modal transportasi pengelola potensi wisata tersebut.
Menurut data yang diperoleh penulis, Pemkab Bojonegoro serius untuk mengembangkan sektor wisata berbasis kerakyatan. Potensi wisata tersebut akan dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Hingga saat ini pengelolaan beberapa obyek wisata tersebut dikelola oleh kelompok Sadar Wisata (Mpok Darwis).
Mpok Darwis adalah kelembagaan informal yang dibentuk anggota masyarakat untuk mengembangkan wisata di daerahnya. Pembentukan Mpok Darwis berdasarkan amanat peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 11 PM. 17/PR.001/MKP 2010 tentang Rencana Stategis Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010-2014.
Saat ini, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan dan Parwisata tengah menyusun regulasi terkait tata kelola obyek wisata (http://www.bojonegorokab.go.id/berita/baca/1151/Disbudpar-Bojonegoro-Siapkan-Regulasi-Pengelolaan-Pariwisata-).
Rencananya, pengelolaan obyek wisata di Bojonegoro akan diserahkan kepada Mpok Darwis serta batas-batas obyek wisata yang akan diatur dalam regulasi tersebut.
Salah satu hal menarik adanya penggarapan sektor pariwisata itu adalah meningkatnya pendapatan asli desa (PADes)melalui pengelolaan potensi wisata berbasis kerakyatan. Hal tersebut berkorelasi dengan anjuran bagi desa untuk membentuk BUMDesa, sesuai dengan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Dimana BUMDesa dibentuk sebagai wadah kegiatan ekonomi desa dengan jalan mengembangkan potensi, sumberdaya alam, untuk meningkatan perekonomian serta mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, dengan prinsip pengelolaan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan dan akuntabel.
Munculnya wisata-wisata yang ada di desa tersebut merupakan salah satu potensi, asset, dan juga sumberdaya alam yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Potensi wisata tersebut dapat dijadikan salah satu unit usaha BUMDesa, sebagaimana ditulis dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 pada pasal 7.
Dijelaskan dalam pasal tersebut, “BUMDesa dapat terdiri dari unit unit usaha yang berbadan hukum” di mana penyertaan modal berasal dari keuangan desa yang dipisahkan maupun dari masyarakat, badan hukum dimaksud adalah seperti Perseroan Terbatas (PT) dan lembaga keuangan mikro.
Kelompok sadar wisata (Mpok Darwis) yang saat ini menjadi pengelola obyek wisata di desa tersebut bisa menjadi salah satu unit usaha yang berfokus pada pengelolaan obyek wisata di kawasan Agropolitan tersebut dengan BUMDesa menjadi induk lokomotif perekonomian di desa.
Dengan mekanisme, jika Mpok Darwis telah lebih dulu ada, desa diharapkan untuk segera membentuk BUMDesa melalui musyawarah desa sesuai dengan regulasinya, dan menjadikan Mpok Darwis sebagai salah satu unit usaha pengelola potensi obyek wisata yang ada di desa.
Adanya potensi obyek wisata tersebut setali tiga uang akan ikut mengerek kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya seperti kebutuhan akan oleh-oleh khas wisata seperti makanan. Camilan, produk kerajinan, persinggahan dll, yang semua itu bisa menjadi master plan pengembangan BUMDesa di desa. (*)