Pro Mama Asih Sejalan dengan Kebijakan Dinkes

Isnaini, perwakilan dari Dinas Kesehatan Bojonegoro sebagai keynote speaker dalam diskusi tersebut.
BOJONEGORO – Dalam melaksanakan pelayanan publik, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama oleh pemberi layanan. Seperti yang dilakukan Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia. Dengan cara memfasilitasi Puskesmas Pungpungan dan Gayam melalui Program Maklumat Bersama Pelayanan Bersih (PRO MAMA ASIH).
Salah satu tahapannya adalah dengan melakukan riset sebagai kegiatan untuk mengetahui potret awal pelayanan puskesmas tersebut. Kemudian hasil riset tersebut didesiminasikan melalui Diskusi Reboan yang dilaksanakan pada Kamis (03/08/2017).
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai keynote speaker adalah Isnaini dari Dinas Kesehatan Bojonegoro. Dia menyampaikan bahwa arah pembangunan kesehatan secara nasional dimulai dari RPJMN yang pertama sampai ke empat (2005- 2009).
”Dan seluruh desa harus ada Fasilitas Kesehatan (faskes). Sehingga jangkauan pelayanan dapat menyentuh masyarakat di pedesaan,” ujarnya.
Selanjutnya, dengan perkembangan waktu, karena semua desa sudah mempunyai faskes, kali ini diarahkan untuk peningkatan mutu pelayanan. “Perlu diketahui bahwa pelayanan di puskesmas terdiri dari pelayanan prefentif dan pelayanan promotif,” tambahnya.
Peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yakni untuk mewujudkan paradigma sehat. Berdasarkan survey bahwa orang yang sakit dibanding sehat antara 30% dan 70%. Sedangkan yang sakit datang ke FKTP 80%. “Sehingga yang kita rasakan bahwa pelayanan yang kita lakukan banyak di FKTP 50%,” paparnya.
Kemudian, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di tingkat pertama, dilakukan adanya akreditasi. Peningktan mutu dengan akreditasi ini sesuai di Permenkes RI No 75 Tahun 2014 dan Permenkes No 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.
Menurut Isnaini, manfaat akreditasi FKTB bagi dinas kesehatan adalah sebagai wahana pembinaan untuk peningkatan mutu, sedangkan bagi BPJS kesehatan sebagai syarat recredensialing FKTP. Apabila PKM tidak akreditasi maka tidak akan bisa bekerjasama dengan BPJS. Sehingga untuk tahun 2019 harus selesai semua.
Untuk pelaksanan dan menetapkan status akreditasi, lanjut Isnaini, dibutuhkan kerjasama antara masyarakat, Puskesmas, Dinkes, Kabupaten, dalam rangka akreditasi faskes dasar.
”Dan yang dilakukan oleh teman-teman IDFoS ini sudah sejalan. Salah satunya yang pertama dilakukan adalah survey kebutuhan masyarakat. Survey kebutuhan masyarakt itu bisa dilakukan dengan SMD dan MMD,” paparnya.
Dia berharap, untuk 2 puskesmas yang diambil sebagai pendampingan, semoga menghasilkan yang terbaik untuk kami dan masyarakat Bojonegoro. (ika/yok)