C=D+M-A: Ketertutupan Mendekatkan pada Korupsi

Penyampaian materi Keterbukaan Informasi Desa dalam Sekolah Desa

 

BOJONEGORO – Sekolah Desa yang diselenggarakan Institute Development of Society (IDFoS) Indonesia pada Sabtu (11/02/2017) lalu menghadirkan narasumber dari TII (Transparency International Indonesia), Wawan Heru Suyatmiko tentang Keterbukaan Informasi Desa.

Wawan menjelaskan, ditetapkannya Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberi harapan dan semangat baru bagi desa untuk membangun dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Sehingga, desa, lanjut Wawan, dapat merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan secara lebih mandiri dengan mengakomodasi peran serta warga masyarakat.

Salah satu kunci pengelolaan pemerintahan yang efektif adalah harus diikuti dengan aspek keterbukaan dan akuntabilitas. ”Keterbukaan merupakan salah satu solusi untuk mencegah adanya korupsi,” imbuhnya.

Baca juga:  Desember, Masuk Tahap Pelaksanaan Pembangunan

Wawan menyatakan, hubungan antara ketertutupan dan keterbukaan dapat dilihat dengan menggunakan teori pendekatan korupsi (C=D+M-A). Yaitu, korupsi (corruption) terjadi karena ada kekuasaan (discretion) yang dimonopoli (monopoly) dan tidak ada pertanggungjawabannya (accountability).

Menurut dia, informasi-informasi yang harus dibuka di tingkat desa adalah rencana dan pelaksanaan pembangunan desa (informasi dan data seputar Musrenbangdes, RJPS Desa, RKP Desa dan APBDES),

”Serta, laporan penyelenggaraan pembangunan desa laporan pertanggung jawaban APBDes dan pengadaan barang dan jasa,” terangnya.

Kemudian untuk sistem informasi desa bisa dengan bentuk elektronik (website dan media sosial) dan non-elektronik (baliho, majalah dinding). Karena, masyarakat saat ini sudah melek internet.

”Dengan menggunakan prinsip terbuka, system informasi desa mudah diakses masyarakat, mudah dipahami masyarakat, efektif dan efisien,” terangnya.

Baca juga:  Diskusi Reboan tentang Tata Kelola Pemdes

Dalam sistem informasi desa, berdasarkan peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 1 tahun 2010, mewajibkan adanya SLIP (Standar Layanan Informasi Publik) untuk mendorong pemerintah di desa agar lebih transparan terhadap informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

SLIP tersebut berisi maklumat pelayanan informasi dan SOP layanan informasi publik di tingkat desa. Selanjutnya, informasi yang wajib disediakan oleh Pemerintah Desa adalah informasi secara berkala, setiap saat dan informasi yang diminta pemohon.

”Sehingga Pemdes harus membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa,” paparnya.

Selanjutnya, informasi yang wajib disediakan secara berkala tersebut adalah Profil Desa, struktur organisasi desa, program atau kegiatan yang ssedang dijalankan, peraturan atau keputusan (termasuk rencana), informasi PBJ, rencana dan laporan keuangan.

Baca juga:  Datangkan Fasilitator dari Depok

Menurut dia, untuk mewujudkan good governance syarat yang pertama yaitu transparency, integritas, Accountability dan participation.

Sekolah Desa diselenggarakan oleh IDFoS Indonesia bekerja sama dengan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Cepu, Badan Kerjasama Blok Cepu atas persetujuan SKK Migas. (ika/yok)