Masyarakat Berhak Mengawasi Pembangunan

Teodora Yuni Shah Putri SH., MH dari AIPJ saat penyampaian materi tentang Transparansi dan Akuntabilitas Kegiatan Desa

 

BOJONEGORO – Sejumlah narasumber berkelas dan berkompeten dihadirkan IDFoS Indonesia dalam Sekolah Desa Angkatan III yang dilaksanakan pada (12/02/2017) lalu.

Salah satunya adalah narasumber dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Teodora Yuni Shah Putri SH., MH. Putri, sapaan akrabnya, membawakan materi tentang Transparansi dan Akuntabilitas Kegiatan Desa.

Tujuan materi tersebut adalah untuk mengetahui konsep transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan pemerintahan desa, untuk mengidentifikasi adanya monopoli dan penyelewengan dalam penyelenggaraan dan pembelajaan dana desa, serta mengetahui peran masyarakat dalam melakukan pengawasan di desa.

Baca juga:  Koordinasi Patra Daya 2017 Wilayah Gayam

Putri menjelaskan, transparansi merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban orang atau badan untuk bisa mempertanggungjawabkan keuangan, manajerial dan kegiatan yang telah diberikan pada mereka, dan melaporkan kepada para pemangku kepentingan.

“Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”  yang artinya kekuasaan cenderung membuat orang korup, kekuasaan mutlak = mutlak korupsi (Lord Acton 1834 – 1902).

Putri mengungkapkan, dalam pelaksanaan kegiatan desa, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.

Sedangkan kewajiban dari pemerintah desa adalah memberikan informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan. “Masyarakat cukup berkepentingan sebagai pengawas untuk memastikan perolehan haknya tersebut,” paparnya.

Baca juga:  14 Warga Ngumpakdalem Berkomitmen Memilah Sampah

Karena, masyarakat sekarang dilihat sebagai pelanggan (client/customer) penerima layanan yang harus mendapatkan standar minimal layanan dan seluruh hak-haknya.

“Pengawasan masyarakat dapat berjalan dengan efektif apabila pintu pengawasan terbuka lebar, dan juga masyarakat memiliki kesadaran serta kemampuan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Sehingga, dengan terbukanya pintu pengawasan, masyarakat dapat ikut serta dalam musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Yakni media yang dapat digunakan masyarakat untuk mengawasi proses perencanaan belanja desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa. (ika/yok)