KOPERASI DESA MERAH PUTIH, JANGAN HANYA NAMA TANPA MAKNA

KOPERASI DESA MERAH PUTIH, JANGAN HANYA NAMA TANPA MAKNA

Oleh : Roy Burhanuddin

Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran akan segera meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada 12 Juli 2025 mendatang. Program ini digadang-gadang sebagai upaya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Namun, meskipun terlihat menjanjikan, masih banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas dan arah dari program ini.

Pemerintah terus mendorong agar setiap desa segera membentuk koperasi tersebut. Bahkan, sebuah surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebutkan sanksi bagi desa yang belum mendirikan KDMP. Dilangsir dari Radar Bojonegoro, 100 persen desa dan kelurahan di Kabupaten Bojonegoro telah menyelesaikan sosialisasi dan pembentukan KDMP melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Artinya, 430 desa dan kelurahan kini sudah memiliki wadah koperasi untuk mendukung kesejahteraan warganya.

Namun, pembentukan KDMP yang terkesan tergesa-gesa dan kontroversial ini mengundang banyak perhatian. Dalam diskusi public yang diprakarsai oleh IDFoS Indonesia bertajuk Diskusi Reboan yang digelar pada Rabu, 27 Juli 2025, berbagai pihak turut memberikan pandangannya. Hadir dalam forum ini akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan pemerintah daerah.

Salah satu akademisi Bojonegoro, Miftahul Huda, mengungkapkan rasa pesimisnya. Ia menilai program koperasi sebelumnya dari pemerintah pusat banyak yang berhenti di tengah jalan. Agar KDMP tidak bernasib sama, menurutnya koperasi ini harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya lokal di masing-masing desa.

Baca juga:  Wisata Alam, Edukasi, dan Sumur Angguk Minyak di Desa Nglobo

Hal serupa disampaikan oleh Ahmad Danial Abidin, Sekretaris Dekopinda Bojonegoro. Ia menyayangkan KDMP tidak dibangun dari pengembangan koperasi yang sudah ada, seperti koperasi wanita (Kopwan) yang selama ini terbukti masih berjalan dengan baik di beberapa desa. Ia juga menyoroti pentingnya inisiatif warga dalam pembentukan koperasi, bukan hanya karena dorongan dari atas. Ia mengingatkan agar informasi yang simpang siur terkait KDMP bisa diluruskan oleh perangkat daerah terkait.

Dari Asosiasi BPD Tuban, Agus K. menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan koperasi. Ia mengingatkan agar pengurus KDMP tidak dipilih sembarangan, apalagi hanya berdasarkan hubungan keluarga dengan kepala desa.

Sementara itu, Abdi Nugroho, salah satu Kepala Desa di Bojonegoro, mengungkapkan bahwa beredar banyak informasi keliru di masyarakat, seperti gaji pengurus KDMP mencapai Rp5–10 juta per bulan atau janji-janji bantuan dari pemerintah. Hal ini membuat masyarakat ramai-ramai mendaVar sebagai pengurus tanpa tahu tugas dan tanggung jawabnya. Abdi juga mengingatkan pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengurus KDMP agar tidak salah arah.

Baca juga:  KPK: Keterbukaan Kunci Perangi Korupsi

Akademisi lainnya, Nurul Mazidah, menyoroti minimnya keterlibatan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam pendampingan pembentukan koperasi. Ia mengusulkan penambahan tenaga pendamping dari dinas, atau setidaknya membuat kerja sama (MoU) dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil untuk mendampingi KDMP secara langsung.

AW Syaiful Huda, Direktur Bojonegoro Institute, juga menekankan bahwa setiap desa perlu memiliki motivasi yang jelas dalam membentuk KDMP. Menurutnya, jika hanya didorong oleh keterpaksaan, koperasi ini sulit berkembang. Ia bahkan menyarankan agar program “Satu Desa Sepuluh Sarjana” bisa mendukung pengurus KDMP untuk melanjutkan pendidikan di bidang ekonomi atau bisnis.

Joko Hadi Purnomo, Direktur IDFoS Indonesia, mengingatkan agar KDMP tidak berubah menjadi semacam “korporasi” yang dikuasai segelintir orang. Ia menekankan bahwa koperasi harus tetap menjadi milik warga, bukan alat kekuasaan. Joko juga mendorong agar organisasi masyarakat sipil dilibatkan secara resmi dan aktif agar KDMP bisa benar-benar berjalan sesuai harapan.

Dari berbagai masukan yang muncul dalam diskusi tersebut, setidaknya ada enam langkah strategis yang perlu menjadi perhatan:

  1. Penyesuaian unit usaha koperasi dengan potensi lokal masing-masing desa.
  2. Peningkatan kualitas SDM pengurus KDMP melalui pelatihan dan pendampingan.
  3. Keterlibatan aktif dinas terkait dalam memberikan pendampingan profesional.
  4. Edukasi dan transparansi informasi kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu.
  5. Menghindari dominasi elit desa dalam pengelolaan koperasi.
  6. Membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam pengawalan program.
Baca juga:  Perlu Perubahan Manajemen Pelayanan Publik

Sebagai program baru dari pemerintah pusat, Koperasi Desa Merah Putih tentu membawa harapan besar bagi masyarakat desa. Namun agar tidak sekadar menjadi proyek formalitas, pelaksanaannya harus dilakukan secara matang, terbuka, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Mulai dari proses perekrutan pengurus, pengelolaan koperasi, hingga penyampaian informasi kepada warga harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Koperasi bukan proyek satu arah, tetapi harus tumbuh dari semangat kebersamaan warga desa sendiri.

Jika semua pihak mau bekerja sama dan saling menguatkan, maka KDMP bisa menjadi kekuatan ekonomi baru di desa. Tapi jika hanya dijalankan karena tekanan dari atas dan tanpa kesiapan yang matang, bukan tidak mungkin koperasi ini akan berakhir seperti program-program sebelumnya yang jalan di tempat atau bahkan mati suri.